Pengamat Hukum Indonesia Herry Firmansyah mengatakan lebih baik Ketua Majelis Hakim, Kisworo membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah.
Hal itu terkait belum adanya bukti kuat di persidangan yang menguatkan kalau Jessica Kumala Wongso dituduh pembunuh Mirna Salihin.
�Jika melihat belum ada alat bukti yang cukup dan mempertegas bahwa Jessica pelakunya, maka sudah layak Jessica bebas,�ujar Selasa (16/9/2016).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pernah menganjurkan agar Ketua Majelis Hakim, Kisworo segara membebaskan Jessica dari jeratan hukum. Hal itu dilakukan jika belum ditemukan alat bukti yang menjerat.
Saksi ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong telah membuktikan bahwa kematian Mirna bukan karena zat sianida.
Berdasarkan seluruh dokumen dari kepolisian yang disampaikan kepadanya dapat disimpulkan bahwa tidak ada proses otopsi.
�Kematian tersebut dapat saja bersifat alami, bukan karena sianida,� kata Beng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Menurut Beng, sudah ditemukan bahwa hasilnya negatif untuk empedu dan hati, cairan lambung juga kadarnya rendah.
Apabila racun sianida masuk ke tubuh melalui mulut, kecepatan meninggal korban lebih lama karena proses didalam ditubuh.
Sianida akan terlebih dahulu masuk ke darah, hati, jantung dan disebarkan ke seluruh tubuh. Itulah yang mengakibatkan efek racun sedikit lebih lambat.
Sedangkan kalau sianida masuk dari hidung akan lebih cepat membunuh seseorang. Ini karena gas sianida akan masuk ke dalam paru-paru menghambat saluran pernafasan, ujar Beng.
Ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia ini mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.500 kasus sebelum menangani kasus Mirna.
Beng sendiri dihadirkan oleh pihak pengacara Jesica di persidangan untuk mengungkap kebohongan-kebongan yang disampaikan para ahli forensik sebelumnya. (Wilson)Sumber : http://harianwartanasional.com/ketua-ma-dan-pengamat-ketua-majelis-hakim-bebaskan-jessica/8529/
BACA JUGA :
0 Response to "Ketua MA dan Pengamat : Ketua Majelis Hakim �Bebaskan Jessica�"
Posting Komentar